Sistem perbankan
Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagai mana sebuah
sektor perbankan (bank-bank yang ada) menjalankan usahanya sesuai dengan
ketentuan atau sistem yang dibuat oleh pemerintah. Sistem perbankan di
Indonesia terbangun dengan kosep yang dilandaskan pada sistem perekonomian yang
ada. Indonesia menetapkan sistem perekonomiannya sebagai sistem ekonomi yang
demokrasi sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang Azas Perbankan Indonesia, pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yang
berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam menjalankan Usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kehati-hatian”.