Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengaturan mengenai informasi
dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal
31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan
dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa
sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Rangkuman
singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan tanda tangan Rata Penuhkonvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan
pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya
sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet,
melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level
internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik
melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga
pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk
mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang
hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah
jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar
yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang
dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun
sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU
ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya
bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat
dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi,
yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi
dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman,
dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak
negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan
SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian
akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://adenmalmsteen.blogspot.com/2011/03/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar