Hukuman Bagi Penyadap 15 Tahun Penjara!
Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara
maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10
tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya
pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas
Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.
Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti
diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah
Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya
dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan
Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan
satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh
pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah
sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas
dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.
"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut
memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya,
tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia,"
pungkasnya.
(Achmad Rouzni Noor II - detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar